Buntut kasus Partai Prima, Bawaslu sebut KPU lakukan pelanggaran dan harus lakukan ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:01 WIB
Bawaslu sebut KPU bersalah terhadap kasus Partai Prima dan harus lakukan ini. (bawaslu.go.id)
Bawaslu sebut KPU bersalah terhadap kasus Partai Prima dan harus lakukan ini. (bawaslu.go.id)

AGTVnews.com - Kasus tuntutan Partai Prima ke KPU masih terus berlanjut. Terkini Badan Pengawas Pemilu turut berikan pendapatnya.

Dalam kasus Partai Prima vs KPU ini, dikatakan Bawaslu jika KPU telah terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.

Dengan adanya hal ini, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Rrima untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Baca Juga: Ini penyebab harga Murai Batu mahal, ada yang melebihi harga rumah hingga mobil mewah

Keputusan tersebut disampaikan Bawaslu saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilaksanakan di kantor Bawaslu RI, Senin 20 Maret 2023.

Selain menyatakan bahwa KPU terbukti telah melanggar adminitrasi Pemilu 2024, Bagja juga mengatakan bahwa KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumennya.

Baca Juga: 7 settingan Kenari lomba untuk pemula, mudah diterapkan agar burung gacor ngeplong, bikin puas

Waktu yang harus diberikan kepada Partai Prima adalah 10x24 jam untuk melakukan perbaikan dokumen.

Bawaslu juga meminta agar KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

Baca Juga: Kasih ini aja, bikin Lovebird gacor dan ngekek panjang saat lomba dengan bumbu dapur, begini cara pemberiannya

KPU juga diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Selain itu, KPU juga diminta untuk menerbitkan keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.***

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X