AGTVnews.com - Kasus tuntutan Partai Prima ke KPU masih terus berlanjut. Terkini Badan Pengawas Pemilu turut berikan pendapatnya.
Dalam kasus Partai Prima vs KPU ini, dikatakan Bawaslu jika KPU telah terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.
Dengan adanya hal ini, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Rrima untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Baca Juga: Ini penyebab harga Murai Batu mahal, ada yang melebihi harga rumah hingga mobil mewah
Keputusan tersebut disampaikan Bawaslu saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilaksanakan di kantor Bawaslu RI, Senin 20 Maret 2023.
Selain menyatakan bahwa KPU terbukti telah melanggar adminitrasi Pemilu 2024, Bagja juga mengatakan bahwa KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumennya.
Baca Juga: 7 settingan Kenari lomba untuk pemula, mudah diterapkan agar burung gacor ngeplong, bikin puas
Waktu yang harus diberikan kepada Partai Prima adalah 10x24 jam untuk melakukan perbaikan dokumen.
Bawaslu juga meminta agar KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.
KPU juga diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Selain itu, KPU juga diminta untuk menerbitkan keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.***
Artikel Terkait
Sosialisasi Kesiapan Pemilu 2024, Bawaslu Audiensi Dengan Bupati Blitar
Ditengah Isu Penundaan, KPU Tetap Mempersiapkan Pemilu Tahun 2024
Tolak rekrutmen PPPK sepihak, PPNPNS Bawaslu se-Jawa Timur Gelar Aksi dan tuntut 3 hal ini!
Ramai dibicarakan, simak deretan fakta dibalik Putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat
KPU sebut masa depan Indonesia ada di tangan 60 persen pemilih muda di Pemilu 2024, cek faktanya!