Pemerintah buka kembali program Mudik Gratis, cek syarat dan ketentuan! Kuota terbatas lho, jangan kelewatan

- Senin, 13 Maret 2023 | 10:49 WIB
Program Mudik Gratis dibuka kembali, dengan moda transportasi bus (instagram / @po.bagustrans)
Program Mudik Gratis dibuka kembali, dengan moda transportasi bus (instagram / @po.bagustrans)

AGTVnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka Program Mudik Gratis 2023.

Pendaftaran program Mudik Gratis ini dibuka mulai 13 Maret 2023 hingga 14 April 2023. Pemerintah juga membatasi kuotanya.

Moda transportasi yang disediakan dalam program Mudik Gratris ini adalah bus.

Kemenhub telah mengumumkan syarat dan ketentuan bagi pendaftar program Mudik Gratis 2023, coba cek apa saja.

Baca Juga: Sering dijadikan pewangi ruangan, ternyata Diffuser punya segudang manfaat untuk kesehatan

Syarat pertama bagi peserta program ini adalah memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar, seperti KTP, SIM, dan KK.

Peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik dan hanya dapat ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

Pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih memiliki pilihan kota arus balik.

Peserta diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tetelan dagingnya super gede, Rawon Gragal Kediri ini gak pernah gagal puaskan pelanggannya, wajib coba nich!

Jika lewat H+7, peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan kuota akan otomatis bertambah.

Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak dapat mendaftar ulang karena NIK diblokir oleh sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

Baca Juga: Mitos Burung Trucukan, kicauan mungil yang konon bikin pemiliknya rasakan hal ini, bikin seneng peliharanya

Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X