AGTVnews.com - Seorang kakek di Jakarta Utara harus berurusan dengan hukum gara gara ulah nekatnya membakar rumah tetangga sendiri, Senin, 8 Agustus 2022.
Aksi nekat HA (60) ini bahkan viral setelah terekam kamera pengawas salah satu rumah (CCTV).
Warga daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara ini kemudian ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. HA juga ditahan di Polsek Penjaringan untuk proses penyidikan.
Baca Juga: Wisata Camping Ground Bedengan Malang, Surga Alamnya Sungguh Memikat
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," ungkap Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, dikutip dari PMJnews.
Kompol Ratna menjelaskan, lansia tersebut terancam pasal 187 KUHPidana yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara hingga seumur hidup.
Penangkapan HA ini bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka mencoba membakar sebuah handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.
Baca Juga: Jadwal Karnaval Kota Blitar Digelar Empat Kali, Tiga di Tingkat Kecamatan Satu di Pusat Kota
HA lantas kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Pasca ditangkap, pelaku mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok.
"Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Viral Unggahan Laki-laki Lihat Pacar Selingkuh di Siaran TV Saat laga Persik, Ini Pengakuan Si Cewek
Viral! Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD Jombang, Kondisinya Terjepit
Lirik Lagu dan Link Download High School in Jakarta Karya NIKI, Viral Hingga Jadi Trending Musik Youtube
Gadis Belia Dipaksa Nikah Dengan Kades Demi Lunasi Hutang Viral di Media Sosial, Orang Tua Banjir Hujatan
Rute Wisata Bukit Kayoe Putih Mojokerto, Wahana Viral di Pinggiran Hutan untuk Keluarga