AGTVnews.com - Mabes Polri mengambil alih kasus tempat jin buang anak dengan terlapor Edy Mulyadi alias EM yang dilaporkan oleh masyarakat Kalimantan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigken Ahmad Ramadhan mengatakan ada tiga laporan terhadap Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian.
Belum lagi 16 pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Edy Mulyadi termasuk 18 pernyataan sikap ke polisi.
Baca Juga: Kekuatan Penuh, Arema FC Siap Hadapi Persipura di BRI Liga 1 Pekan ke 21
Dari jumlah itu, dua laporan serta enam pernyataan sikap telah masuk ke Bareskrim Mabes Polri.
"Dan di Polda Sulawesi Utara ada 1 LP. Dan Kalbar ada 5 pernyataan sikap," tuturnya.
Ramadhan pun memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut serta meminta masyarakat untuk memercayakan kepada pihak kepolisian.
"Semua LP, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyeldikan dan penyidikan oleh Bareskrim," katanya.
Baca Juga: Uji Coba Tol Cisumdawu Seksi 1 ini berlaku Hingga Dua Pekan Kedepan
Artikel Terkait
Edy Mulyadi Hina Kalimantan Dengan Sebutan Tempat Jin Buang Anak, Hingga Trending
Profil Edy Mulyadi yang Hina Kalimantan Dengan Sebutan Tempat Jin Buang Anak
Bersatu! Pemuda Kalimantan Membuat Surat Untuk Berkumpul Membahas Video Edy Mulyadi
Masyarakat Suku Dayak Minta Polisi Segera Menindak Edy Mulyadi
Dikecam Warga Kalimantan Terkait Komentar Kontroversialnya, Edy Mulyadi Minta Maaf