AGTVnews.com - Saat ini tengah ramai menjadi perbincangan adanya virus Whatsapp yang menyebar melalui aplikasi perpesanan.
Awal mula virus Whatsapp ini beredar melalui pesan undangan pernikahan melalui pesan whatsapp dengan memberi tautan link berformat apk yang mengandung virus Whatsapp.
Kemudian saat ini beredar surat tilang elektronik yang mencatut institusi kepolisian, namun sebenarnya palsu. Surat tilang ini menautkan link apk yang mengandung virus Whatsapp.
Baca Juga: Wisata Alaska Kediri kembali dibuka, yuk ngadem sambil nikmati pemandangan alam yang asri dan alami
Bahkan sebelum kedua peristiwa tersebut juga telah terjadi model penipuan yang sama melalui whatsapp dengan mengatasnamakan kurir paket.
Modus dari itupun sama yakni membroadcast melalui aplikasi Whatsapp dengan menautkan link apk yang berisi virus whatsapp.
Jika link tersebut dibuka oleh korban maka pelaku akan memiliki akses penuh di HP korban termasuk data pribadi korban.
Bahkan pelaku juga memiliki akses ke M banking korban serta menguras uang korban.
Baca Juga: Harga Murai Batu terbaru 2023, mulai ratusan ribu saja
Saat ini pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima pesan whatsapp.
Masyarakat juga diminta untuk tidak asal klik tautan yang tidak jelas sumbernya.
Selain itu masyarakat juga diminta melapor jika ada dugaan kejahatan seperti peretasan melalui link yang disebar lewat WhatsApp melalui telpon 110.***
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Laptop Core i5 Intel Gen 11 Terbaik 2022, Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya
Inilah 3 cara mengatasi laptop hang, cukup dilakukan sendiri
Bahaya virus whatsapp surat tilang elektronik palsu, awas jangan asal klik
Virus whatsapp surat tilang elektronik palsu, polisi minta masyarakat selektif dengan cara ini
Mengenal virus Whatsapp yang ditautkan pada aplikasi perpesanan, sekali klik ini yang akan terjadi