AGTVnews.com - Kejakasaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta diketahui mengembalikan berkas AG, salah satu pelaku penganiayaan David.
Padahal berkas dari pelaku AG ini, dikabarkan baru saja diterima Kejati DKI Jakarta.
Pengembalian berkas dari pelaku penganiayaan David, AG oleh Kejati DKI Jakarta ini, dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.
Dikatakannya, jika berkas AG memang dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya meski baru saja berkas tersebut diterima.
Lalu apa alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas AG tersebut?
Mengutip dari PMJnews.com, alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut karena ada kekurangan formil dan material.
Kekurangan tersebut harus dilengkapi oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
Diketahui berkas AG yang kemarin diterima oleh Kejati DKI Jakarta kini dikembalikan setelah diteliti oleh Jaksa.
Hal ini karena dalam berkas tersebut ada kekurangan formil dan material yang harus dilengkapi
"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” kata Ade.
Baca Juga: Langsung galak instan, Murai Batu kurang emosi bisa fighter seketika setelah satu jam makan ini
Diketahui sebelumnya berkas AG diterima lebih dulu dibandingkan pelaku lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Artikel Terkait
LPSK pertimbangkan beri perlindungan saksi terhadap AG, pacar Mario Dandy pelaku penganiayaan David
Viral video diduga masa kecil AG pacar Mario Dandy, netizen: kecil-kecil kok...
Bukan Mario Dandy, Kejati DKI Jakarta malah terima berkas perkara AG lebih dulu, ternyata ini alasannya
Pacar Mario Dandy AG akan ditangani jaksa khusus, begini kata Kejati DKI Jakarta
Upaya damai pacar Mario Dandy AG terjengkal, Kejati DKI Jakarta: ada peluang, tapi..