Baru diterima, Kejati DKI Jakarta kembalikan berkas AG salah satu pelaku penganiayaan David, ternyata ini alas

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:14 WIB
Berkas AG salah satu pelaku penganiayaan David, dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke  penyidik Polda Metro (instagram / @mariodandyss)
Berkas AG salah satu pelaku penganiayaan David, dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro (instagram / @mariodandyss)

AGTVnews.com - Kejakasaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta diketahui mengembalikan berkas AG, salah satu pelaku penganiayaan David.

Padahal berkas dari pelaku AG ini, dikabarkan baru saja diterima Kejati DKI Jakarta.

Pengembalian berkas dari pelaku penganiayaan David, AG oleh Kejati DKI Jakarta ini, dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.

Dikatakannya, jika berkas AG memang dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya meski baru saja berkas tersebut diterima.

Baca Juga: Angkringan terlengkap di Mojokerto ini punya banyak pilihan sate, bisa jadi pilihan menu dan tempat bukber

Lalu apa alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas AG tersebut?

Mengutip dari PMJnews.com, alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut karena ada kekurangan formil dan material.

Kekurangan tersebut harus dilengkapi oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 keajaiban menekuk lidah, sepele tapi bisa bikin awet muda dan baik untuk organ tubuh, ini cara kerjanya

Diketahui berkas AG yang kemarin diterima oleh Kejati DKI Jakarta kini dikembalikan setelah diteliti oleh Jaksa.

Hal ini karena dalam berkas tersebut ada kekurangan formil dan material yang harus dilengkapi

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” kata Ade.

Baca Juga: Langsung galak instan, Murai Batu kurang emosi bisa fighter seketika setelah satu jam makan ini

Diketahui sebelumnya berkas AG diterima lebih dulu dibandingkan pelaku lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X