Polemik wawancara khusus Bharada E hingga berujung pencabutan perlindungan, Kemenkumham sampaikan hal ini

- Selasa, 14 Maret 2023 | 11:40 WIB
ternyata wawncara khusus yang dilakukan oleh Bharada E sudah berizin dan ini yang memberikan izin.  (instagram / @re.bharada)
ternyata wawncara khusus yang dilakukan oleh Bharada E sudah berizin dan ini yang memberikan izin. (instagram / @re.bharada)

AGTVnews.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi soal putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Bharada E.

Dalam kanal YouTube Metro TV pada tanggal 12 Maret 2023, terungkap bahwa Kemenkumham adalah yang memberi izin terkait wawancara Bharada E.

Pernyataan ini diungkap sendiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna Laoly, tidak perlu ada ego sektoral terkait wawancara yang dilakukan Bharada E. Ia bahkan menilai reaksi LPSK terlalu berlebihan.

Baca Juga: Rekomendasi tempat mancing sekaligus kulineran asyik di Blitar, The Dardak 88 cocok banget buat ngabuburit

"Mangkanya reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," katanya.

Yasonna juga membeberkan bahwa pihak-pihak terkait telah memberi izin terkait wawancara Bharada E, seperti pengacara, Bharada E sendiri, Kemenkumham, dan Kapolri.

Menurut Yasonna, persoalan wawancara Bharada E yang menjadi polemik besar hanya perlu koordinasi agar tidak terjadi ego sektoral.

Baca Juga: Gak sangka ternyata bercinta di pagi hari punya banyak manfaat, pas banget untuk yang lagi program hamil

"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya, why not," tegas Yasonna.

Dalam hal ini, Kemenkumham menegaskan bahwa koordinasi dan komunikasi yang baik antar lembaga dan instansi terkait sangat penting dalam menjaga hak-hak narapidana dan memastikan kepentingan publik terpenuhi.

Baca Juga: 5 tips hemat saat bulan Ramadhan, bisa gak over budget, puasa tetap lancar

LPSK mencabut perlindungannya terhadap Bharada E setelah Richard Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Hal ini dianggap melanggar perjanjian klausul antara Bharada E dengan pihak LPSK.

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X