AGTVnews.com - Bagi para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi syarat yang harus dimiliki, sebagai bukti kelayakannya untuk berkendara.
Mengingat pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak kepolisian memberi keringanan bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis dalam masa libur Idul Fitri 2022.
Bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis, cukup melakukan perpanjangan tanpa perlu proses membuat SIM baru.
Baca Juga: Dodhy Kangen Band Sebut Lagu Sheila On 7 ini Yang Menginspirasinya Menciptakan Lagu
Di hari-hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, jika pemilik lupa untuk memperpanjang 1 hari saja maka harus membuat SIM baru.
Dalam membuat SIM baru, harus mengikuti serangkaian proses seperti ujian teori dan ujian praktik.
Dengan adanya keringanan ini, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam masa itu Idul Fitri 2022 maka tidak perlu membuat SIM yang baru.
Baca Juga: Kisah Syekh Ihsan Al Jampesi, Ulama Sufi Nusantara Asal Kediri yang Mendunia
Seperti yang dikutip dari laman PMJ news, hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Surat tersebut menjelaskan tentang pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Dengan demikian, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran atau pada tanggal 29 April 2002 hingga 8 Mei 2022, dapat memperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022.
Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Terjungkal di Laga Pembuka, Rio Fahmi Jadi Trending
Dalam kebijakan ini, SIM yang telah mengalami kedaluwarsa akan diterapkan mekanisme perpanjangan atau tanpa pembuatan SIM baru.***
Artikel Terkait
Pemohon SIM di Jombang Wajib Scan Aplikasi Peduli Lindungi
Selain Jual beli Tanah, Kartu BPJS Kini Jadi Syarat Wajib Membuat SIM dan SKCK
Lupa dengan Nomor Telepon Sendiri? Simak Berikut ini Cara Mudah Memeriksa Nomor di Smartphone Dual SIM
Waspadai Modus Kejahatan SIM Swap Yang Bisa Bikin Uangmu Lenyap, Ini 5 Cara Mencegahnya
Tips Terhindar dari Kejahatan SIM Swap Yang Bisa Lenyapkan Uang ala Kominfo
Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun, SIM Sopir Vanessa Angel itu Juga Dicabut