AGTVnews.com - Cara mengurus KTP hilang dianggap susah oleh sebagian orang. Padahal bila tahu langkah-langkahnya menjadi sangat gampang.
KTP hilang umumnya karena terbawa dompet yang hilang. Bisa karena jatuh atau karena kasus pencurian.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia diatas 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal wajib yang harus dilakukan.
Banyak urusan yang menggunakan KTP. Salah satunya adalah saat vaksinasi Covid-19 juga wajib menunjukkan KTP.
Namun keberadaan kartu yang satu ini kerap kali menjadi masalah ketika tiba-tiba hilang.
Baca Juga: Jokowi Didemo Peternak Ayam di Blitar
Tidak perlu panik, Dirjen Dukcapil, Zuldan Arif melalui unggahan di instagramnya menjelaskan cara mengurus KTP hilang.
Warga yang kehilangan KTP ternyata tidak perlu melakukan perekaman maupun foto ulang.
Pemohon cukup menunjukkan surat kehilangan dari kantor Polisi dan menunjukkannya kepada petugas di Dispendukcapil di kota masing-masing.
Artikel Terkait
Ingin Cetak Sertifikat Vaksin Seukuran KTP? Perhatikan Kredibilitas Percetakan Agar Tidak Menyesal
BI Cetak Uang Logam Dari Emas Dengan Nominal Ratusan Ribu, Cek Disini
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Ini Syarat dan Caranya
Musim Hujan 2021 Datang Lebih Cepat dari Biasanya, Waspadai Cuaca Ekstrem
Belum Terima BSU? Sabar Dulu, Simak Penjelasan Menteri Ida Fauziyah