Simak syarat mudik gratis Kemenhub 2023, dapatkan tiketnya sekarang berikut link pendaftarannya!

- Senin, 13 Maret 2023 | 19:28 WIB
ini syarat dan cara mendaftar mudik gratius Kemenhub. (instagram /@medantalk)
ini syarat dan cara mendaftar mudik gratius Kemenhub. (instagram /@medantalk)

AGTVnews.com - Mudik gratis tahun 2023 sudah kembali dibuka oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk transportasi darat dengan bus. Untuk kuotanya memang terbatas.

Mudik gratis 2023 moda bus oleh Kemenhub dibuka hari ini 13 Maret 2023 sampai 14 April 2023 atau akan ditutup apabila kuota sudah penuh.

Bagi masyarakat yang ingin ikut program mudik gratis 2023 oleh Kemenhub ini, wajib simak syarat ketentuan agar bisa terdaftar dalam mudik gratis.

Dilansir dari instagram @kemenhub151 syarat dan ketentuan mudik gratis 2023 oleh Kemenhub sebagai berikut:

Baca Juga: Mudah! menjinakkan Burung Perkutut hanya dengan hal ini, lakukan selama 3 hari dijamin berhasil

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar (KTP/SIM/KK)

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik

3. Jika ingin mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaran arus balik harus dilakukan bersamaan saat pendaftaran arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik)

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang sudah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan registrasi ulang, maka dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum seremonial bus.

Baca Juga: Selain Lezat, makan sate kambing banyak manfaatnya untuk kesehatan lho

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X