• Sabtu, 23 September 2023

Dokter hingga apoteker di Jombang demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law : celah masuknya tenaga asing

- Senin, 28 November 2022 | 17:32 WIB
Dokter hingga apoteker di Jombang demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law : celah masuknya tenaga asing (Muji Lestari)
Dokter hingga apoteker di Jombang demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law : celah masuknya tenaga asing (Muji Lestari)

AGTVnews.com - Para dokter dan tenaga kesehatan gabungan dari beberapa organisasi profesi di Jombang menggelar aksi demo di depan kantor sekretariat IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Jombang, Senin, 28 November 2022.

Mereka menamakan dirinya KOPK (Koalisi Organisasi Profesi bidang Kesehatan), koalisi dari 6 organisasi.

Masing-masing IDI, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) serta PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia).

Demo ini untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Selain tidak memiliki urgensi, RUU Omnibus Law juga dinilai sebagai undang-undang sapujagat yang bisa mengancam keselamatan hingga kepentingan masyarakat.

Baca Juga: BIGBANG kini bergabung di platform Weverse, yuk segera ikuti Idol kamu sekarang!

Selain bakal memangkas organisasi profesi, seperti dokter, bidan, perawat, hingga apoteker, RUU Omnibus Law itu juga bisa mempersempit ruang gerak tenaga kesehatan dalam negeri.

Sebab, RUU Ombus Law nantinya akan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.

"Jangan kaget kalau nanti kita akan kedatangan banyak tenaga asing, sebab Omnibus Law ini mempermudah tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia. Buat apa, kan tenaga kita banyak tinggal penataannya saja," ujar koordinator aksi yang juga Ketua IDI Jombang, dr Hexawan Tjahyawidada, usai demo.

Hexawan juga menjelaskan, jika RUU Omnibus Law benar-benar disahkan, maka tidak ada lagi organisasi profesi tenaga kesehatan seperti IDI hingga IBI.

Kata Hexawan, semuanya bakal menjadi satu menjadi tenaga kesehatan. Sedangkan dokter, bidan hingga apoteker ini perlu wadah yang mengatur tentang etik hingga administrasinya.

Baca Juga: Simak deretan 5 kuliner khas Bojonegoro, salah satunya ada yang pernah masuk rekor MURI

"Masalah etik siapa yang kontrol? kan organisasi profesinya. Untuk itu kami menolak RUU Omnibus Law sebab tidak ada urgensinya," jelasnya.

Selanjutnya, Hexa mengungkap UU Omnibus Law juga mengatur tentang perijinan praktek atau STR (Surat Tanda Registrasi).

Dimana, STR ini biasanya wajib dilakukan dokter, bidan hingga perawat setiap 5 tahun sekali.

Halaman:

Editor: Muji Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X