AGTVnews.com - Polres Jombang menangkap AH, oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
AH ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan berupa perbuatan sodomi terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur.
Kapolres Jombang, AKBP Muh Nurhidayat membenarkan penangkapan itu. Meski demikian dia enggan menjelaskan apa motif dari penangkapan terhadap AH itu.
Alasannya masih pendalaman dan terduga pelaku juga masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Rangga Smash Lama Tak Terlihat, Ternyata Ini Kesibukannya Sekarang Tak Jauh dari Dunia Hiburan
"Sampai sekarang kami masih melaksanakan pendalaman terkait dengan motif," katanya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dijelaskan Kapolres AKBP Muh Nudhidayat, penangkapan ini bermula dari adanya laporan orang tua korban bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.
Setelah memerima laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap anak di bawah umur itu.
Dalam upaya ini, korban akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Jombang beserta dengan terduga pelaku.
Baca Juga: Pasca Cerai Sule Curhat ke Uya Kuya, Ini Kepinginnya
"Dilaksanakan komunikasi baik-baik, didapati beberapa orang dalam salah satu kamar. Kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.
Disebut Nurhidayat, saat ini pihaknya juga koordinasi dengan dinas perlindungan anak dan perempuan kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Kami juga kami melaksanakan visum dan juga melaksanakan koordinasi dengan polda (Jatim)," tandasnya.
Sementara dilansir dari berbagai sumber, Kepala Kejati Jatim Mia Amiyati membenarkan penangkapan itu.
Artikel Terkait
Kades di Jombang Tegur Warganya yang Asal Kibarkan Bendera Merah Putih Hingga Ancam Tahan Bansos
Rute Wisata Duran Duren Wonosalam Jombang, Nikmati Sensasi Piknik Sambil Menginap di Lembah yang Sejuk
Wisata Angker di Jombang, Ada 'Grand Canyon' di Pinggiran Hutan Jati yang Indah Namun Penuh Mistis
PKB Jombang Buka Pendaftaran Caleg, Begini Komposisinya
Ramai Soal Amplop Kiai, Forum Warga NU Jombang Desak Suharso Monoarfa Minta Maaf dan Mundur Dari Ketum PPP