AGTVnews.com - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kades bernama Pipit Heryanti asal Desa Lambangsari ini diduga menerima uang pungutan liar sertifikat tanah gratis senilai Rp466 juta.
Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menemukan bukti kuat dugaan pungli yang membuat Pipit resmi ditahan sebagai tersangka.
Baca Juga: Penyakit Cacar Monyet Diduga Jangkiti Satu Warga Jawa Tengah
Ia diduga memungut uang pendaftaran PTSL sejumlah Rp400.000 per sertifikat, belum termasuk untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan lain sebagainya yang dibebankan kepada masyarakat.
Total uang yang terkumpul dari pungutan liar PTSL ini mencapai Rp466.000.000 karena diketahui terdapat 1.165 sertifikat yang mendaftar.
"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL."
Baca Juga: 5 Keuntungan Menikahi Janda, Nomor 2 dan 5 Bikin Pria Klepek-Klepek
"Yakni dari pemohon badan hukum atau perusahaan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Ironisnya, Pipit Heryanti merupakan kades teladan penerima anugerah Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Gedung Merah Putih KPK.
Pipit juga pernah mendapatkan piagam penghargaan atas prestasinya yang mampu mengimplementasikan keuangan yang baik di desa.***(Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng, Kini Giliran Kepala Biro Hukum Kemendag yang Diperiksa
Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Ada Nama Lin Che Wei
Perkara Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri Segera Disidangkan
LKBH Korpri Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar dan Gratifikasi
Ini Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Direktur Cantik asal Tulungagung