AGTVnews.com - Polisi akhirnya menetapkan E alias Erma Suryaningrum warga Kelurahan Kaliwungu Kecamatan/Kabupaten Jombang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuam bermodus minyak goreng murah.
Erma kini juga telah ditahan dan menjalani proses hukum lanjutan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, sejauh ini baru ada dua orang korban yang melapor dengan nilai kerugian Rp 150 juta.
Disinyalir, ada belasan korban lainya dengan total uang yang disetor rata-rata mencapai ratusan juta.
"Setelah kami panggil yang bersangkutan dan memenuhi dua alat bukti akhirnya kami tetapkan tersangka. Dan ternyata karena jumlah korban yang tak sedikit maka tersangka langsung kami tahan," ujarnya, Selasa 29 Maret 2022.
Seperti diberitakan, Erma dilaporkan ke Polres Jombang setelah belasan orang merasa ditipu dengan modus penjualan minyak goreng murah.
Baca Juga: Susul Binomo dan Quotex, Giliran Robot Trading DNA Pro Dilaporkan
Erma menawarkan minyak goreng bermerk terkenal seperti Bimoli dan Sunco dengan harga jauh dibawah pasaran sejak bulan Desember 2021 lalu. "Jadi satu karton dia jual 180 ribu padahal harga normalnya 230 ribu," tandasnya.
Artikel Terkait
Balas Komentar Megawati Soal Minyak Goreng, Netizen: Mau Lele Rebus?
2 Orang Ibu Meninggal Dunia Karena Antri Minyak Goreng di Samarinda, Media Asing Soroti Tragedi Memilukan Ini
Minyak Goreng Masih Langka di Kediri, Dirasakan Pedagang Hingga Distributor
Terlalu! Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia Sampai Disorot Media Asing
Tergiur Minyak Goreng Murah, Belasan Emak-Emak di Jombang Malah Tertipu Hingga Rp 1 Miliar