• Sabtu, 23 September 2023

Jual Hewan Langka, Polda Jatim Tangkap Pemuda Pemilik Rangkong dan Lutung Jawa di Tulungagung

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:53 WIB
Ilustrasi : Polda Jatim menangkap dua pemuda yang memperjual-belikan hewan dilindungi. (Sebastian Schnürer dari Pixabay)
Ilustrasi : Polda Jatim menangkap dua pemuda yang memperjual-belikan hewan dilindungi. (Sebastian Schnürer dari Pixabay)

AGTVnews.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur meringkus dua pemuda pemilik hewan langka yang dijualbelikan secara bebas.

Dua pemuda tersebut masing masing VRW (29) asli Kecamatan Pakel, Tulungagung dan SFSS asal Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Dari rumah VRW, polisi mengamankan 4 Lutung Jawa dalam kondisi dua hidup dan sisanya mati. Polisi juga membawa Binturung atau musang bertubuh besar yang masih hidup.

Baca Juga: 4 Manfaat Tidur Tanpa Memakai BH, Bisa Bikin Tidur Tambah Nyenyak Lho

Seekor Rangkong hidup serta bekas pembungkus pengiriman satwa juga dibawa polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu di rumah SF di Jember, polisi menyita enam anakan Rangkong, seekor Binturung, Landak, Musang Rase serta tiga kandang besi.

"Kedua tersangka diamankan karena telah melanggat dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, ujarnya dikutip Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Siap Untuk Seri 2 BRI Liga 1, Persik Kediri Boyong 30 Pemainnya

Hasil pemeriksaan diketahui, kedua pemuda tersebut berburu satwa dilindungi tersebut di media sosial. Di situ pula keduanya kembali menjualnya.

Tak hanya dalam keadaan hidup, ternyata dua pemuda itu menjual satwa dilindungi juga dalam keadaan mati.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian.

Baca Juga: Antisipasi Harpitnas Pemerintah Geser Hari Libur, Libur Bersama Natal Ditiadakan

Ia menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut. Polisi menduga jaringan perdagangan satwa dilindungi ini masih bebas berkeliaran.

Akibat perbuatannya, kedua pemdua tersebut kini untuk sementara mendekam di tahanan Mapolda Jatim.

Halaman:

Editor: CF Glorian

Sumber: Zona Surabaya Raya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X