AGTVnews.com - Perjalanan kereta api loka di wilayah kerja Daop 7 Madiun mulai beroperasi kembali.
Manager Humas PT KAI daops VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan ada tiga perjalanan kereta api lokal yang beroperasi yakni KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.
Meski ini kereta api lokal, namun PT KAI tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib menjalankan protokol kesehatan di dalam kereta api.
Baca Juga: Benarkah Lesty Kejora Hamil, Sang Mertua Minta Maaf
"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta api lokal yang melintas di daops VII akan dijalankan," kata Ixfan.
Ixfan mengingatkan pelanggan untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Bagi pelanggan yang akan naik kereta api lokal ini wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
Baca Juga: 'Little Mom' Kisah Nathasa Wilona Yang Trending di 22 Negara, dari Jepang hingga Canada
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Ixfan.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Bandingkan Gaji Presiden dan Pengusaha, Kaesang : Jokowi Gak Ada Duit
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Ixfan.
Artikel Terkait
Naik Kereta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Anak di bawah 12 Tahun Dilarang Naik
Ramai Cetak Kartu Vaksin Mandiri, Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Sistem Elektronik
4 Tips Defensive Driving Agar Aman Menyeberang Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Berpalang Pintu
Download Aplikasi PeduliLindungi Atau Cetak Kartu Vaksin, Aman Mana?
KAI Buka Rekrutmen untuk Berbagai Formasi Lulusan SMA sampai S1, Cek Syaratnya