AGTVnews.com - Muhammadiyah menilai vonis 1 tahun penjara untuk Andi Pangeran Hasanuddin, terlalu rendah.
Pernyataan ini disampaikan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang, Abdul Wahid.
Seperti diketahui eks peneliti BRIN Andi Pangeran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta, Selasa, 19 September 2023.
Menurutnya perkara yang menjerat eks peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bukan hanya berdampak di lokal, namun sudah masuk level nasional.
Selain ujaran kebencian, Andi juga diduga melakukan ancaman pembunuhan.
"Terlalu ringan sebenarnya karena ini isu nasional buka lokalitas, ada dua permasalahan sebenarnya, pertama adalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos, ini yang menjadi pertimbangan majelis," ungkapnya.
Dikatakan Abdul Wahid, perkara yang menjerat Andi Pangeran ini bukan hanya sekedar upaya hasutan dan pelanggaran Undang-Undang ITE saja.
Namun apa yang dilakukan terdakwa diduga sudah mengarah ke hal kejahatan yang mengancam nyawa orang lain.
Baca Juga: Siap Jalani Pemusatan Latihan dan Uji Coba, Tim U-17 Indonesia Tiba di Jerman
"Kalau ancaman cuma menghina mencela nggak ada masalah, ini ancaman mau dibunuh satu per satu ini berat, siapapun harus hukumannya itu, kami berharap itulah," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat.
Muhammadiyah juga akan terus memantau mengingat pihak jaksa yang masih pikir-pikir.
Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin merupakan terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian.
Artikel Terkait
Eks Peneliti BRIN Andi Pangeran Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Didakwa Dua Pasal
Panik Rumah Terbakar, Warga di Jombang Ini Terluka Gegara Nekat Menyelamatkan Hewan Peliharaannya
Nasib Pemotor di Jombang, Hantam Truk Parkir Gegara Senggolan dengan Pengedara Lain
Lagi! Tenda Bulaga di Jombang Roboh Disapu Angin Kencang, Bagian Layananan Mawut Padahal...
Ini 2 Hal yang Memberatkan, Eks Peneliti BRIN Andi Pangeran Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara