• Minggu, 24 September 2023

Vonis Andi Pangeran Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Muhammadiyah

- Selasa, 19 September 2023 | 20:03 WIB
Ini respon yang diberikan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Jombang dengan  vonis Andi Pangeran (AGTVnews.com / Muji Lestari)
Ini respon yang diberikan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Jombang dengan vonis Andi Pangeran (AGTVnews.com / Muji Lestari)

AGTVnews.com - Muhammadiyah menilai vonis 1 tahun penjara untuk Andi Pangeran Hasanuddin, terlalu rendah.

Pernyataan ini disampaikan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang, Abdul Wahid.

Seperti diketahui eks peneliti BRIN Andi Pangeran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta, Selasa, 19 September 2023.

Menurutnya perkara yang menjerat eks peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bukan hanya berdampak di lokal, namun sudah masuk level nasional.

Baca Juga: Apresiasi Pemerintah dan Erick Thohir Terkait Renovasi GBT, Bonek Komitmen Sukseskan Piala Dunia U-17

Selain ujaran kebencian, Andi juga diduga melakukan ancaman pembunuhan.

"Terlalu ringan sebenarnya karena ini isu nasional buka lokalitas, ada dua permasalahan sebenarnya, pertama adalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos, ini yang menjadi pertimbangan majelis," ungkapnya.

Dikatakan Abdul Wahid, perkara yang menjerat Andi Pangeran ini bukan hanya sekedar upaya hasutan dan pelanggaran Undang-Undang ITE saja.

Namun apa yang dilakukan terdakwa diduga sudah mengarah ke hal kejahatan yang mengancam nyawa orang lain.

Baca Juga: Siap Jalani Pemusatan Latihan dan Uji Coba, Tim U-17 Indonesia Tiba di Jerman

"Kalau ancaman cuma menghina mencela nggak ada masalah, ini ancaman mau dibunuh satu per satu ini berat, siapapun harus hukumannya itu, kami berharap itulah," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat.

Muhammadiyah juga akan terus memantau mengingat pihak jaksa yang masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin merupakan terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian.

Halaman:

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X