AGTVnews.com - Eks Peneliti BRIN ( Badan Riset dan Inovasi Nasional) Andi Pangeran Hasanuddin divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Selain kurungan, Andi juga diminta membayar denda sebesar Rp10 juta atau diganti dengan pidana penjara selama satu bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Bambang Setyawan dalam agenda sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, 19 September 2023.
Amar putusan ini menyatakan Andi terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang memicu rasa permusuhan dan kebencian antara individu dan kelompok yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
"Sebagaimana dalam dugaan alternatif pertama. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 juta," kata Bambang.
Ada beberapa hal yang memberatkan sekaligus meringankan pada vonis tersebut.
Yang memberatkan adalah tindakannya yang menimbulkan kegaduhan dan rasa benci terhadap orgasisasi Muhammadiyah.
Baca Juga: Tak Hanya Tahu Kuning, Kuliner Khas Kediri Ini Jarang Ada di Tempat Lain, Termasuk di Blitar
"Yang meringakan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.
Atas putusan tersebut Majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun kuasa hukum terdakwa untuk memberikan jawaban.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang hadir dari Lapas Jombang.
Sementara, majelis hakim, JPU dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat.
Artikel Terkait
Eks Peneliti BRIN Andi Pangeran Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Didakwa Dua Pasal
Mediasi Kedua Gagal, Gugatan Kepada PBNU di PN Jombang Berlanjut ke Sidang
Panik Rumah Terbakar, Warga di Jombang Ini Terluka Gegara Nekat Menyelamatkan Hewan Peliharaannya
Nasib Pemotor di Jombang, Hantam Truk Parkir Gegara Senggolan dengan Pengedara Lain
Lagi! Tenda Bulaga di Jombang Roboh Disapu Angin Kencang, Bagian Layananan Mawut Padahal...