Tetangga Habisi Wartawan Media Online di Jombang, Polisi Duga Sudah Direncanakan

- Jumat, 15 September 2023 | 18:33 WIB
Dugaan adanya perencanaan didalami polisi atas meninggalnya wartawan media online di Jombang. Pelaku telah membeli senapan angin sebelumnya. (AGTVnews.com/Muji Lestari)
Dugaan adanya perencanaan didalami polisi atas meninggalnya wartawan media online di Jombang. Pelaku telah membeli senapan angin sebelumnya. (AGTVnews.com/Muji Lestari)

AGTVnews.com - Aksi nekat tetangga yang menghabisi nyawa wartawan media online di Jombang bernama M Sapto Sugiyono (46) menyita perhatian.

Aksi nekat M Hasan Safii alias Daim (55) ini diduga telah direncanakan sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menuturkan, selain dilatar belakangi dendam, dugaan pembunuhan ini juga didasari beberapa bukti yang mengarah ke suatu perencanaan.

Senapan angin terbilang baru karena tak lama dibeli, tepatnya satu bulan sebelum penembakan itu terjadi.

Baca Juga: Polisi Jombang Akan Selidiki Meninggalnya Remaja Atlet Tinju Porprov Jatim, Akan Panggil Banyak Pihak

"Kita masih mendalami pengakuan tersangka yang direncanakan dengan membeli senapan angin kaliber 4,5 mm. Pengakuannya tersanga memesan senapan burung pada Agustus 2023," ujar Aldo, Jumat 15 September 2023.

Seperti diketahui, Daim mengaku nekat menghabisi nyawa Sapto lantaran dendam. Tersangka mengaku kesal karena korban selalu menganggu pekerjaannya.

Sehari-hari, Daim bekerja berjualan kantong plastik di pasar. Sebelumnya dia pernah membuka usaha penggilingan padi hingga odong-odong.

"Pengakuan tersangka dendam, korban tetangga rumah pas. Tersangka usaha odong-odong pasti diganggu, tapi masih didalami lagi," jelasnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Jombang, Pemotor Meninggal Dunia Usai Terjang Truk Muatan Tebu

Seperti diberitakan, warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang ini nekat menghabisi Sapto yang tak lain adalah tetangga dekatnya.

Korban ditembak dengan senapan angin berkaliber 4,5 mm kemudian dipukul dengan palu hingga meninggal.

Atas perbuatannya polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3.

"Ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X