Empat Kali Keluar Masuk Bui, Pemuda di Jombang Kembali Beraksi: Curi Tiga HP Warga

- Senin, 11 September 2023 | 14:47 WIB
rumah korban pencurian HP yang dilakukan Yunus (AGTVnews.com / Muji Lestari)
rumah korban pencurian HP yang dilakukan Yunus (AGTVnews.com / Muji Lestari)

AGTVnews.com - Seakan tak kapok, seorang resedivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi di Jombang, Senin, 11 September 2023.

Pemuda terduga pelaku pencurian tersebut bernama Yunus Firmansyah (22 tahun) warga Mulyorejo, Grobogan, Mojowarno.

Yunus ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojoagung setelah terindikasi menjadi terduga pelaku pencurian tiga buah HP milik warga.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Bambang Setyo Budi mengatakan, penangkapan dilakukan empat hari setelah laporan dugaan pencurian tersebut masuk.

Baca Juga: Mirip di Bali, Wisata Alam di Tulungagung Ini Hadirkan View Indah Perbukitan: Berasa Negeri di Atas Awan

Dikatakannya, pada 5 September 2023 malam lalu, pihaknya menerima laporan warga yang mengaku kemalingan. Sebanyak 3 unit HP digasak pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyelidikan mengarah ke terduga pelaku, akhirnya polisi melakukan penggerbekan di rumah Yunus.

"Benar kami tangkap empat hari setelah laporan, kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.

Dijelaskan Bambang, Yunus merupakan seorang resedivis yang sudah beberapa keluar masuk bui dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Tak Jauh dari Kampung Inggris Pare Ada Desa Wisata Unggulan Kabupaten Kediri: Bisa River Tubing

Terbaru, Yunus berulah di rumah Sri Santoso Rakhmawati (52 tahun) warga Perum Griya Trisno, Mojotrisno.

Yunus mengambil tiga unit HP yang ada di dalam rumah itu. Yunus masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dengan gunting seng.

"Kita kenakan pasal 363 hukumannya 7 tahun. Saat ditangkap ada di dalam rumah, tersangka sudah sering masuk penjara tiga kali bahkan empat kali.

Ini barang buktinya 3 dosbook HP, gunting seng, alat untuk buka gembok pintu," ungkap Bambang.

Halaman:

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X