AGTVnews.com - Seakan tak kapok, seorang resedivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi di Jombang, Senin, 11 September 2023.
Pemuda terduga pelaku pencurian tersebut bernama Yunus Firmansyah (22 tahun) warga Mulyorejo, Grobogan, Mojowarno.
Yunus ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojoagung setelah terindikasi menjadi terduga pelaku pencurian tiga buah HP milik warga.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Bambang Setyo Budi mengatakan, penangkapan dilakukan empat hari setelah laporan dugaan pencurian tersebut masuk.
Dikatakannya, pada 5 September 2023 malam lalu, pihaknya menerima laporan warga yang mengaku kemalingan. Sebanyak 3 unit HP digasak pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyelidikan mengarah ke terduga pelaku, akhirnya polisi melakukan penggerbekan di rumah Yunus.
"Benar kami tangkap empat hari setelah laporan, kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.
Dijelaskan Bambang, Yunus merupakan seorang resedivis yang sudah beberapa keluar masuk bui dengan kasus yang sama.
Baca Juga: Tak Jauh dari Kampung Inggris Pare Ada Desa Wisata Unggulan Kabupaten Kediri: Bisa River Tubing
Terbaru, Yunus berulah di rumah Sri Santoso Rakhmawati (52 tahun) warga Perum Griya Trisno, Mojotrisno.
Yunus mengambil tiga unit HP yang ada di dalam rumah itu. Yunus masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dengan gunting seng.
"Kita kenakan pasal 363 hukumannya 7 tahun. Saat ditangkap ada di dalam rumah, tersangka sudah sering masuk penjara tiga kali bahkan empat kali.
Ini barang buktinya 3 dosbook HP, gunting seng, alat untuk buka gembok pintu," ungkap Bambang.
Artikel Terkait
Kronologi Truk Tangki Muatan Tetes Bocor di Tol Jombang - Mojokerto, Dua Orang Terluka
Warga Berebut Tetes yang Tumpah dari Truk Kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto
Gowes Setahun, Santri Tebuireng Tunaikan Ibadah Haji Jombang - Makkah Bersepeda
Terobos Lampu Merah, Truk di Jombang Terguling Setelah Hantam Mobil
Kecelakaan di Jombang Hari Ini: Bus Harapan Jaya Tabrak Pemotor, Satu Orang Meninggal Dunia