AGTVnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat Pleno terbuka, penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020, Jumat (22/1/2021). Karena berada di masa pandemi, Pleno digelar terbatas. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 20 Januari 2021. Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengatakan, setelah BRPK dikeluarkan, sesuai dengan tahapannya maka KPU melakukan penetapan pada bupati dan wakil bupati terpilih. "Dari nota dinas yang kami terima dari KPU RI, penetapan dilakukan selambatnya 5 hari setelah adanya surat dinas. Dan kita putuskan dilaksanakan pada hari ini. Sebelumnya, kita sudah rencanakan pada 18 atau 19 Januari kemarin. Namun karena BRPK nya baru diterima tanggal 20 jadi kita undur," ucap Anwar. Setelah dilakukan penetapan calon terpilih ini, nantinya KPU akan membuat berita acara (BA) dan keputusan KPU tentang penetapan Bupati terpilih ini kepada anggota DPRD Kabupaten Kediri. "BA ini sebagai bahan yang akan digunakan Dewan untuk mengajukan usul pimpinan daerah yang baru. Pengajuan ini akan dilanjutkan dewan sebagai usulan kepada Kemedagri melalui Gubernur Jawa Timur," jelasnya. Pasangan calon tunggal Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramana dan wakilnya Dewi Mariya Ulfa telah sah ditetapkan sebagai Bupati terpilih. Meski demikian keduanya masih belum menjadi Bupati dan wakil Bupati. Masa kepemimpinan Bupati Kediri yang lama hingga 17 Februari 2021 mendatang. (*)
Reporter : Linda Kusuma Editor : Yusuf Saputro