Nganjuk, AGTVnews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi memecat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang. Pemecatan dilakukan karena Taufiqurrahman tersandung kasus korupsi yang disidik oleh KPK, dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pemecatan tersebut disampaikan langsung Sri Untari, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Jawa Timur, di kantor DPC PDIP Nganjuk yang berada di Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro, Minggu siang (05/02/2017).
Sesuai surat keputusan DPP, Taufiqurrahman yang menjabat sebagai ketua DPC PDIP Nganjuk periode tahun 2015 hingga 2020, resmi dipecat mulai 26 Januari 2017 lalu.
Diminta Fokus Hadapi Masalah Hukum
Dengan pemecatan ini, Taufiqurrahman diminta untuk fokus terhadap kasus yang menjeratnya. Sementara jabatan ketua DPC Nganjuk digantikan oleh Budi Sulistyono, Wakil Ketua DPD Jatim, sebagai pelaksana harian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taufiqurrahman, ketua DPC PDIP Nganjuk yang juga sebagai Bupati Nganjuk terjerat kasus korupsi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Tauifiqurrahman disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam 5 proyek di tahun 2009. (*)
Reporter: Bagus Jatikusumo.