AGTVnews.com - Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2023 berubah menjadi Rp 147.724. Sebelumnya usulan hanya naik sekitar Rp 60 ribu.
Perubahan kenaikan UMK itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Wahyudiono.
Dia mengatakan, awalnya penghitungan UMK 2023 mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Doamu sulit dikabulkan ? segera perbaiki hal-hal ini
Namun pada 16 November 2022 lalu, terbit Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
"Nah pada salah satu pasal, Pemda diwajibkan menghitung UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Sehingga kami menggelar dewan pengupahan Kabupaten Blitar melakukan sidang pleno kembali," jelasnya Kamis, 1 Desember 2022.
Dia menambahkan, usulan perubahan kenaikan tersebut disepakati pada sidang pleno yang digelar pekan lalu.
Baca Juga: Link rekrutmen BUMN 2022, kembali buka lowongan besar-besaran
"Hasil kesepakatan sudah dituangkan di berita acara. Kami juga membuat nota dinas ke Bupati dilampiri dengan draft surat rekomendasi Bupati kepada Gubernur tentang UMK 2023 sesuai Permenaker. Hari ini kita kirim ke Gubernur," jelasnya.
Artikel Terkait
Tim Labfor Polda Jatim bawa barang ini dari lokasi kebakaran Pasar Kesamben Blitar
Pria di Blitar ditemukan tewas tergeletak usai nobar Piala Dunia, benarkah korban pembunuhan?
Ibu rumah tangga dominasi kasus HIV baru di Kabupaten Blitar, ini penyebabnya
Review Tahu Bumbu Lawu Blitar, kuliner enak di malam yang syahdu, punya harga murah meriah ramah kantong
4 rekomendasi tempat kuliner malam di Blitar yang rasanya pedas pol namun nikmat dan bikin kangen