AGTVnews.com - Polisi gerebek tempat judi sabung ayam di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Penggerebekan judi sabung ayam dilakukan setelah kepolisian Polres Blitar Kota menerima laporan masyarakat soal adanya kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim melaksanakan pengamatan judi sabung ayam di lapangan.
Kemudian anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penindakan kegiatan perjudian jenis sabung ayam.
Baca Juga: Jangan mandi setelah melakukan 4 kegiatan ini, ternyata bahayanya tak main-main!
"Dari penindakan tersebut telah diamankan 3 orang yang berada di TKP yang setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, mereka saat itu baru datang dan hanya akan menonton," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra, Rabu 23 November 2022.
Dia menambahkan, dalam penggerebekan itu belum ada tersangka karena pada saat penindakan di lapangan, para penonton dan pemain judi sabung ayam melarikan diri.
"Diduga ada orang yang bertugas memantau di jalan masuk ke arena sabung. Jalan ke arena sabung diberi palang atau sejenis portal," ujarnya.
"Sehingga para penonton dan pemain judi sabung ayam tersebut sepertinya mengetahui kehadiran petugas kepolisian yang akan melakukan penindakan," imbuhnya.
Meski belum berhasil mengamankan pelaku dalam penggerebekan tersebut namun petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 8 ekor ayam, 2 kurungan ayam, 1 buah keber atau penutup area judi, 2 buah karpet, 2 buah terpal, 4 buah lampu, 2 buah jam, 1 buah bak mandi dan 12 motor, diduga milik penonton sabung ayam.***
Artikel Terkait
Belasan Pelaku Judi Botoh di Kediri Diamankan
Jadi Bandar Judi di Pos Kamling, Perangkat Desa di Blitar Diciduk Polisi
Pedagang Buah Alih Profesi Jadi Bandar Judi Online, Ditangkap Polisi
Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Kediri Tidak Dapatkan Satupun Pelaku
Diduga Bocor, Polisi Kediri Gagal Tangkap pelaku Judi Sabung Ayam
Kakek 80 Tahun di Nganjuk Ditangkap Polisi Gegara Judi Togel