AGTVnews.com - Kantor bea cukai kediri musnahkan jutaan batang rokok ilegal berbagai jenis dengan nominal mencapai Rp8,5 miliar lebih.
pemusnahan rokok ilegal ini digelar di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya C Kediri, Selasa 22 November 2022.
Selain jutaan batang rokok ilegal, bea cukai kediri juga musnahkan miras ilegal dan vape ilegal.
Pemusnahan dilakukan bea cukai kediri dengan cara dibakar. Sementara sebagian rokok ilegal dibawa ke TPA Gunung Klotok.
Baca Juga: Nature Republic sampaikan maaf setelah disebut ejek fans NCT 127, netizen beri reaksi tak terduga
Barang-bukti yang akan dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan petugas Bea dan Cukai selama tahun 2022, dari wilayah Kediri, Nganjuk dan Jombang.
Jutaan batang rokok ini tanpa dilengkapi cukai, atau dilengkapi dengan cukai palsu atau cukai bekas, sehingga melanggar aturan tentang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Cukai Kediri Sunaryo mengatakan, dalam pemusnahan
ini, petugas memusnahkan sebanyak 7.527.877 batang rokok ilegal berbagai jenis, 339 botol miras ilegal, serta925 mililiter liquid vape yang juga ilegal.
"Total nilai barang yang dimusnahkan kali. Ini mencapai 8.561.173.630 milyar," urainya.
Selama satu tahun ini, Kantor bea cukai kediri, sudah melakukan penindakan di bidang cukai sebanyak 111 kali.
Empat diantaranya berlanjut hingga proses penyidikan sedangkan 3 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wilayahnya masing-masing.
"Kerugian negara akibat rokok peredaran rokok ilegal tersebut, mencapai 4.544.283.825 miliar, tutupnya. ***
Artikel Terkait
Tiga Bulan, Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok Dan Miras Ilegal
Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Bus Madura-Banten lewat Tol Trans Jawa
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai 2M Lebih
Jutaan Rokok Ilegal Senilai 1,6 M Dimusnahkan Bea Cukai Blitar Dari 4 Wilayah Ini
Diwarnai Drama Kejar-kejaran dan Tabrakan, Bea Cukai Kediri Sita Rokok Ilegal Senilai 1 Miliar