Ini kelanjutan kasus oknum guru cabul Kota Kediri, berkas dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 18:50 WIB
ilustrasi oknum guru pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Kediri. (pixabay.com)
ilustrasi oknum guru pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Kediri. (pixabay.com)

AGTVnews.com - Ini kelanjutan kasus guru cabul Kota Kediri yang sempat membuat geger beberapa waktu lalu.

Oknum guru cabul ini sempat tidak dilaporkan ke polisi dan hanya menjalani mediasi dengan orang tua korban.

Namun akhirnya, kasus ini tetap dilanjutkan ke jalur hukum dan tersangka IM menjalani penahanan.

IM ditangkap petugas Satreskrim Polres Kediri Kota, pada 28 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Simak latar belakang keluarga BTS dan kehidupan pra-debut mereka yang bikin penasaran

Saat ini IM sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Berkas barang bukti IM telah lengkap atau P21 dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.

Baca Juga: 4 Pondok Pesantren di Indonesia yang dikenal sangat mahal, intip besarnya biaya pendidikannya

"Jadi tadi siang kami menerima barang bukti dan tersangka atas nama Imam Muhtar, dari penyidik Satreskrim Polres Kediri," kata Harry Rachmat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Harry menambahkan, tersangka berprofesi sebagai guru pengajar kelas 6 di SDN Kota Kediri, melakukan aksi pencabulan mulai bulan Maret sampai bulan Juni tahun 2022.

"Tersangka ini melakukan aksinya sekitar jam 10.00 Wib di Lingkungan sekolah SDN Kota Kediri (ruang kelas 5-A, Kelas 6-A, Kelas 6-B dan Lab. IPA) telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual dengan jumlah korban sebanyak 7 (tujuh) orang anak siswi," imbuh Harry.

Baca Juga: Kuliner Blitar ini jadi buruan meski warungnya di dapur, Belut Sambel Bawang Mak Rumi yang nikmatnya khas

"Dan pasal yang akan kita kenakan terhadap tersangka, yakni UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Harry Rachmat.***

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X