AGTVnews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Blitar mendukung penutupan padepokan pimpinan Gus Samsudin.
MUI Blitar menyebut langkah Pemerintah Kabupaten Blitar mencabut izin dan menutup aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin sebagai langkah tepat.
Padepokan pimpinan Gus Samsudin berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Dukung 2 Putra Daerah di AFF U-16 2022, Pengurus PSSI Dan KONI Kota Blitar Berangkat ke Sleman
Sekretaris MUI Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, MUI Blitar dan Kemenag memiliki tanggung jawab untuk meluruskan dan memberi pencerahan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat."
"Ini harus kita dukung dalam rangka menciptakan kondusivitas daerah," ujarnya kepada wartawn, Rabu 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Tingkah Pria yang Bikin Wanita Jatuh Cinta, Terkesan Sederhana Namun Ampuh
Terkait kegiatan menyerupai pondok pesantren, kata Jamil, untuk menjamin aturannya tidak menyimpang maka padepokan diminta mengikuti regulasi yang ada.
Diantara regulasinya adalah mengurus izin operasional di Kemenag dan memiliki kurikulum dan tenaga pengajar yang jelas.
"Kurikulum harus jelas, siapa pengajarnya jelas jadi ini kita minta agar semua sesuai aturan agar tidak timbul masalah."
Baca Juga: 5 Camping Ground di Blitar, Mulai Dari Pinggir Pantai Hingga Pengunungan yang Cocok Untuk Healing
"Kalau memang ini tujuannya bagus dan mereka mau berkomitmen mengurus perizinan kami akan bantu," imbuhnya.
Sementara soal adanya dugaan praktek perdukunan, dia menegaskan bahwa MUI telah memiliki fatwa bahwa praktek tersebut haram.
Artikel Terkait
Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin
Padepokan Gus Samsudin Ditutup Dan Dilarang Lakukan Aktivitas Ini
Wakil Bupati Blitar Beberkan 3 Alasan Menutup Padepokan Gus Samsudin
Kemenag Pastikan Padepoan Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren
Padepokan Gus Samsudin Ditutup Pemkab Blitar, Ini Imbauan Wakil Bupati Rahmat Santoso