Padepokan Gus Samsudin Ditutup Pemkab Blitar, Ini Imbauan Wakil Bupati Rahmat Santoso

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memberikan penjelasan perihal penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. (AGTVnews.com/Nur Ana Alana)
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memberikan penjelasan perihal penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. (AGTVnews.com/Nur Ana Alana)

AGTVnews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menutup Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Dalam surat hasil assessment Pemkab Blitar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ditandatangani Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso ada tiga poin alasan menutup Padepokan Nur Dzat Sejati.

Tiga alasan itu, dibacakan Wabup Rahmat Santoso di depan kuasa hukum Gus Samsudin dan serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa 9 aGUSTUS 2022.

Baca Juga: Bupati Blitar Canangkan BIAN 2022 Dari Desa Ngaringan, Kejar Target Imunisasi yang Tertinggal Saat Pandemi

Poin pertama adalah karena izin surat penyehat tradisional (STPT) Dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

"Yang izin pijat tradisional ini dicabut. Ini dikeluarkan tahun 2021 oleh Dinkes dan karena Dinkes sudah mencabut izinnya ya otomatis Pemkab juga mencabut," ujar Wabup Rahmat.

Kemudian, yang kedua karena kegiatan majelis taklim dan kegiatan menyerupai pondok pesantren tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019.

Baca Juga: Perdagangan Anak Bermodus Adopsi Digagalkan, Polisi Dapati 4 Balita Diduga Dari Malaysia

Kemudian soal penyelenggaraan pesantren diatur dalam PMA nomor 30 tahun 2020.

"Kalau mau membuka pondok pesantren dan majelis taklim ya harus mengurus izin dulu di Kemenag," tegasnya.

Kemudian yang ketika, kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca Juga: Lama Menjada Ternyata ini Alasan Ayu Ting Ting Tak Kunjung Menikah, Gegara Permintaan Bilqis ini

"Kalau syarat soal perizinan sesuai perundang-undangan sudah dipenuhi, baru kegiatan padepokan boleh dijalankan lagi," ujar Wabup Rahmat.

Pada kesempatan itu, Wabup Rahmat juma memberi imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas. Ia meminta supaya tidak terjadi kerumunan dan hal-hal anarkis di sekitar padepokan.

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X