AGTVnews.com - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso membeberkan tiga alasan menutup Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Tiga alasan itu, diungkap Wabup Rahmat Santoso saat menyampaikan hasil assessment soal keberadaan Padepokan Nur Dzat Sejati di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa, 9 Agustus 2022.
Alasan penutupan dan penghentian kegiatan Padepokan Nur Dzat Sejati yang disampaikan Wabup Rahmat Santoso yang pertama adalah karena izin surat penyehat tradisional (STPT) Dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.
Baca Juga: Lama Menjada Ternyata ini Alasan Ayu Ting Ting Tak Kunjung Menikah, Gegara Permintaan Bilqis ini
"Yang izin pijat tradisional ini dicabut. Ini dikeluarkan tahun 2021 oleh Dinkes dan karena Dinkes sudah mencabut izinnya ya otomatis Pemkab juga mencabut," ujar Wabup Rahmat.
Kemudian, yang kedua karena kegiatan majelis taklim dan kegiatan menyerupai pondok pesantren tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019.
Selanjutnya, soal penyelenggaraan pesantren diatur dalam PMA nomor 30 tahun 2020.
"Kalau mau membuka pondok pesantren dan majelis taklim ya harus mengurus izin dulu di Kemenag," tegasnya.
Dan yang ketiga, kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Artikel Terkait
Fakta Gus Samsudin Blitar, Profesinya Dulu Hingga Punya Padepokan Nur Dzat Sejati
Soal Padepokan Gus Samsudin Polisi Blitar Gelar Mediasi, Begini Hasilnya
Padepokan Gus Samsudin Hanya Kantongi Izin Pijat, Pemkab Blitar Bakal Kaji Ulang
Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin
Padepokan Gus Samsudin Ditutup Dan Dilarang Lakukan Aktivitas Ini