AGTVnews.com - Kasus perceraian masih menjadi momok bagi rumah tangga di Kabupaten Tulungagung.
Hingga Juli 2022 ini sudah tercatat 1.249 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Tulungagung.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, Mochammad Huda Najaya membenarkan tingginya kasus cerai tersebut.
Baca Juga: 5 Artis yang Memutuskan Jadi Ustadzah, Rela Tinggalkan Dunia Entertaint
"Sampai dengan pertengahan tahun ini angka perceraian di Tulungagung terbilang cukup banyak," kata Huda dikutip dari Koran Memo, Minggu 31 Juli 2022.
Dari maraknya kasus perceraian tersebut, sebanyak 70 persen merupakan kasus cerai gugat yang dilakukan oleh istri.
Dari 1.249 kasus perceraian, apabila dibuat rata-rata, kasus perceraian di Tulungagung setiap bulannya mencapai 170 sampai dengan 180 kasus.
Baca Juga: Digeruduk Warga, Gus Samsudin Kekeh Tak Mau Tutup Padepokan : Saya Ada Izinnya
Sedangkan untuk alasan perceraian, ungkap Huda, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Tulungagung.
Diantaranya seperti faktor perekonomian, perselingkuhan, pertengkaran sampai dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hanya saja, kebanyakan dari kasus yang ditanganinya itu disebabkan karena masalah ekonomi.
Baca Juga: Nenek di India ini Jadi Perempuan Terkaya di Asia, Geser Polisi Yang Haiyan dari China
"Jadi memang cerai gugat lebih mendominasi dari pada cerai talak, yang mana memang kami sedikit menangani cerai talak," ungkapnya.
Huda menjelaskan, meski saat ini banyak pengajuan cerai, namun sebenarnya tidak semua pengajuan perceraian yang masuk ke PA itu berakhir dengan perpisahan.
Artikel Terkait
Tips Dari Buya Yahya Agar Rumah Tangga Harmonis Meski Belum Punya Keturunan
Jarang Disadari, Begini Bahaya Curhat Masalah Rumah Tangga di Media Sosial Menurut Islam
Rumah Tangga Selalu Panas Gegara Pasangan yang Temperamental, Begini Solusinya
3 Tips Rumah Tangga Harmonis dan Bahagia Bikin Adem Sesuai Tuntunan Islam
4 Kriteria Memilih Jodoh Sesuai Anjuran Rasulullah, Wajib Tahu Agar Rumah Tangga Langgeng