• Sabtu, 23 September 2023

Pengadilan Agama Blitar Terima 200 Lebih Pengajuan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan

- Minggu, 26 Juni 2022 | 08:11 WIB
Pengadilan Agama Blitar Terima 200 Lebih Pengajuan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan (Nur Ana Alana)
Pengadilan Agama Blitar Terima 200 Lebih Pengajuan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan (Nur Ana Alana)

AGTVnews.com - Pengadilan Agama Blitar menerima 200 lebih pengajuan dispensasi nikah.
Ratusan permohonan itu diterima Pengadilan Agama hanya dalam kurun waktu 5 bulan pertama tahun 2022.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Edi Marsis mengatakan, pengajuan dispensasi nikah dilakukan karena pasangan pengantin masih di bawah umur.

Dari 200 lebih pengajuan disepensasi nikah di Pengadilan Agama Blitar itu, hampir semuanya sudah dikabulkan, karena calon mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari ini 26 Juni 2022, Waspadai Hujan di Siang Hari

Hanya belasan Pengajuan dispendasi nikah yang saat ini masih belum mendapat persetujuan atau belum dikabulkan oleh Pengadiilan Agama Blitar.

"Sementara sisanya, 5 perkara dicabut oleh pemohon, 3 perkara tidak diterima dan 3 perkara digugurkan," kata Edi, Minggu, 26 Juni 2022.

Menurut Edi, pengabulan dispensasi nikah oleh Majelis Hakim mempertimbangkan nasib anak yang dikandung. Selain sejumlah anak yang sudah hamil terlebih dahulu, diakuinya juga ada orang tua yang ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah umur untuk menghindari pergaulan bebas.

Baca Juga: Festival Jajan Pasar Kota Kediri 2022 Sediakan Beragam Panganan Tradisional yang Mulai Langka

"Ada juga orang tua meminta dispensasi nikah terhadap anaknya yang masih usia perkawinan. Karena mereka khawatir anaknya akan melakukan hubungan pacaran di luar batas wajar," ungkapnya.

Edi menambahkan, selama tahun 2021 pengajuan dispensasi nikah mencapai 574 permohonan. Angka permohonan dispensasi nikah terus mengalami tren peningkatan, setelah adanya perubahan aturan batas usia untuk melakukan perkawinan.

Baca Juga: Shin Tae Yong Pelatih Timnas Tampil Beda Bikin Warganet Kaget, Ganteng Banget

"Sekarang kan pria dan wanita diizinkan melakukan perkawinan jika sudah mencapai umur 19 tahun. Sehingga masih banyak pengajuan dispensasi nikah di wilayah Blitar Raya ini," imbuhnya. ***

Editor: Muji Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X