AGTVnews.com - Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini dilakukan Bea Cukai Blitar di lapangan Yonif 511, Kamis 23 Juni 2022.
Kepala Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan, total yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp1,6 miliar, dan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
"Ini adalah pemusnahan barang bukti dari operasi tahun lalu dan dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal," ujar Akhiyat.
Lebih jauh dia menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal ini diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Diantaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
"Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah," terangnya.
Baca Juga: Akun IG Zara Anak Ridwan Kamil Telah Kembali, Sang Ayah Tulis Pesan yang Isinya Tak Disangka
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Oentarto Wibowo.
Artikel Terkait
Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Arak Bali ke Sejumlah Daerah
Petugas Bea Cukai Grebek Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Tulungagung Usai Buntuti Sales
Tiga Bulan, Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok Dan Miras Ilegal
Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Bus Madura-Banten lewat Tol Trans Jawa
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai 2M Lebih