AGTVnews.com - Jelang Idul Adha, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana memperbolehkan adanya lalu lintas ternak yang masuk wilayahnya.
Namun Bupati Kediri ini memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang hewan ternak yang akan masuk ke wilayahnya.
Ada beberapa persyaratan yang diberikan Bupati, agar lalu lintas ternak yang masuk ke Kabupaten Kediri terbebas dari wabah PMK yang saat ini tengah merebak.
Baca Juga: Hasil Penyisihan Grup D Piala Presiden 2022, Persik Kediri Gagal Masuk 8 Besar
Bupati Kediri akan lebih memperketat aturan masuk bagi hewan ternak di wilayahnya. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir penyebara PMK di wilayahnya.
Meski PMK bukan merupakan penyakit zoonosis, yang bisa menular kepada manusia, namun hal itu tetap saja membuat masyarakat takut untuk mengkonsumsi daging.
Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri harus melewati screening petugas kesehatan untuk bisa mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Cek 5 Tips Aman Bermotor Saat Musim Hujan, Nomor 4 Jangan Diabaikan
"Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijual belikan itu sehat," kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih.
Artikel Terkait
Bupati Kediri Pastikan Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Ngadiluwih Segera Direlokasi
Antisipasi PMK di Wilayahnya, Bupati Kediri Pasang Petugas Pantau Lalu Lintas Ternak
Halal Bihalal Bersama Gubernur Jawa Timur, Bupati Kediri Rasakan Suasana Berbeda
Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Bupati Kediri Mas Dhito Dorong OPD Optimalkan Kinerja
Bupati Kediri Bakal Bakal Tindak Tegas Warga Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksinya