AGTVnews.com - Aksi pencurian cabai 5 kilogram yang diduga dilakukan oleh JYI (37) warga Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri di Pasar Grosir Ngronggo Kecamatan Kota Kediri berakhir damai. Polisi melakukan restorasi justice terhadap kasus tersebut, Jumat, 17 Juni 2022.
Petugas Polsek Kota Kediri melakukan Restorasi Justice setelah ada mediasi kedua belah, yakni terduga pelaku pencurian 5 kilogram cabai berinisial JYI dengan korban bernama Saelan (52) warga Desa Ploso Kidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Kamis (16/6/2022).
Setelah dilakukan restorasi justice, kasus pencurian 5 kilogram cabai ini kemudian kasus ini tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Baca Juga: Klasemen Sementara Grup B Piala Presiden 2022
Alasan Polisi melakukan restorasi justice terhadap kasus pencurian 5 kilogram cabai itu dinataranya karena nilainya cabai hanya sekitar Rp 250 ribu. Selain itu, pemilik cabai juga telah memaafkan dan berdamai dengan terduga pelaku.
Kanit Sabhara Polsek Kota Kediri Iptu Henry Mudi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban Saelan membeli cabai dan ditaruh di kendaraan roda 3 (tosa). Korban yang seorang pedagang kemudian masuk lagi ke pasar untuk membeli keperluan lainnya.
"Saat kembali ternyata cabai yang ditaruh di kendaraannya sudah tidak ada. Korban kemudian berusaha mencari dan menanyakan kepada orang-orang di Pasar," katanya.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Jawa Timur Hari ini 17 Juni 2022: Malang dan 16 Daerah Lain Dilanda Hujan Petir
"Oleh pedagang lainnya diberitahu, jika ada pencuri cabai yang tertangkap dan dibawa kedalam kantor pasar. Petugas kami yang menerima laporan kemudian kelokasi dan mengamankan serta membawa pelaku ke Mako," imbuh Henry.
Artikel Terkait
Ratusan Atlet Porprov Kabupaten Kediri Diberangkatkan, Bupati Titipkan Pesan Ini
Laga Persik Kediri VS Arema FC Diwarnai Drama Kemenangan Singo Edan 0-1
Gelar Sosialisasi Keinsiyuran, Wali Kota Kediri Harapkan Pembangunan Bisa Penuhi Ekspektasi Masyarakat
Kalah dari Arema FC, Persik Kediri Tak Patah Arang Siap di Laga Pamungkas
Polisi Kediri Ringkus Distributor Miras Ciu, Barang Disimpan di Kontrakan Berkedok Panti Pijat dan Kabur