AGTVnews.com - Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Pemuda Kediri (IPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Kota Kediri.
Dalam aksinya, massa menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban Sundari warga Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri..
Massa menilai ada main mata antara terdakwa KDRT dengan JPU yang berujung pada tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Rambah Bisnis Jual Tanah, Hitungan Menit Terjual 546 Petak
Massa beralasan merujuk pada pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, terdakwa dituntut maksimal 5 tahun penjara.
Sayangnya aksi unjuk rasa ini diwarnai kericuhan. Massa dan polisi yang menjaga Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri terlibat aksi saling dorong.
Massa yang ingin merangsek masuk ke Kantor Pengadilan dihadang polisi.
Baca Juga: Raihan Trofi Lionel Messi Kini Imbangi Cristiano Ronaldo
Aksi ini mereda begitu koordinator aksi menenangkan massa yang sudah tak sabar karena tuntutannya tak dipenuhi.
"Masa' pelaku hanya dituntut tujuh bulan penjara," ujar korlap aksi dalam orasinya, Kamis, 2 Juni 2022.
Artikel Terkait
Gelar Demo Hari Tani Nasional, Petani Anggap Blitar Tinggi Konflik Agraria
5 Fakta Demo Peternak Ayam dan Aksi Bagi-bagi Telur Gratis di Blitar
LPMK Demo, Tuntut Dugaan Korupsi SMK Canda Bhirawa Diusut
Warga Kediri Gelar Aksi Demo, Tak Terima Uang BPNT Harus Dibelanjakan di E-Warong Tertentu
Ditemukan Suspek PMK, Disnakan Blitar Belum Berencana Tutup Pasar Hewan
Update Pelaku Tindak Asusila Tewas Mengenaskan: Seharusnya Diperiksa Polisi Mei Lalu