AGTVnews.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020-2021 segera memasuki tahap persidangan, senin, 23 Mei 2022.
Ini setelah berkas perkara dugaan penerimaan suap sekaligus dua tersangkanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada pekan lalu.
Kedua tersangka masing-masing Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri kemudian segera menjalani agenda sidang di Surabaya.
Baca Juga: Film Arul Hadiah Terbaik, Kisah Nyata Anak Berhadapan Hukum yang Diusir Dari Kampungnya
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf melalui Kasi Intelijen Harry Rachmat mengatakan, bahwa kasus perkara BPNT Kota Kediri sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.
"Selanjutnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara tersebut akan segera disidangkan, "jelas Harry Rachmat, Senin, 23 Mei 2022.
Diketahui, Triyono Kutut Purwanto (TKP) merupakan mantan Kepala Dinsos Kota Kediri. Sedangkan Sri Dewi Roro Sawitri (SDR) adalah koordinator pendamping.
Baca Juga: Mobil Ferrari California Indra Kenz Disita, Nilainya Capai Rp 3,5 Miliar
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tulungagung, Pengamat Hukum: Sudah Sewajarnya
Dirjennya Terlibat Korupsi Ekspor Minyak Goreng, DPR Akan Panggil Menteri Perdagangan Pekan Depan
Perkembangan Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Lokasi Penyidikan
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng, Kini Giliran Kepala Biro Hukum Kemendag yang Diperiksa
Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Ada Nama Lin Che Wei