AGTVnews.com - Seorang pria warga Ponorogo dilaporkan ke polisi usai menyetubuhi gadis di bawah umur asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Pria berinisial MW (20) itu bekerja sebagai sopir truk. Sehari-hari sering mengirim barang ke wilayah Kecamatan Kesamben.
Hingga akhirnya kenal dengan korban yang merupakan warga setempat.
Baca Juga: Persija Jakarta Bidik Pemain Gantikan Rohit Chand yang Hengkang ke Persik Kediri
Korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dirayu oleh pelaku hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Keluarga korban yang tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
"Pelaku atas nama MW sudah diamankan petugas reskrim. Pelaku diamankan saat sedang mengemudikan truknya di wilayah Kanigoro," ujar Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, Senin,23 Mei 2022.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Bereaksi Usai Viral Video Pemuda Sholat Bersama Kipas Angin
Kronologi kejadian berawal saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Usai berbincang di ruang tamu, pelaku justru mengajak korban masuk ke dalam kamarnya.
Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya ketika disetubuhi oleh pelaku.
Artikel Terkait
Tega Cabuli Bocah Dibawah Umur, Kakek di Blitar Harus Berurusan Dengan Polisi
Polisi Kediri Amankan 5 Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Satu Diantaranya Ayah Kandung Korban
Pemotor Tertabrak Kereta Api di Lintasan Tak Berpalang Pintu, Korban Terlempar Hingga Meninggal
Pengendara Motor di Kediri Tewas Tertampar Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
DPRD Kabupaten Blitar Ingatkan Pemkab Perketat Pengawasan Hewan Ternak