AGTVnews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai senilai lebih dari Rp2,188 miliar.
Rokok tanpa dilekati pita cukai ini sebanyak 120 karton dengan total 1,92 juta batang rokok.
Operasi penggagalan peredaran rokok ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut jika ada pengiriman rokok ke wilayah Jawa tengah dengan diangkut mobil boks.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia U23 vs Thailand U23 SEA Games Vietnam Hari Ini Kamis 19 Mei 2022
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pencegatan di tol Trans Jawa.
"Ada laporan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC), diangkut mobil boks dengan nomor polisi AE 8596 XX. Kita cegat di tol Exit Mojokero Jombang KM 686. Ternyata benar, barang yang dibawa ini ilegal, rokok tanpa dilengkapi pita cukai," jelasnya, Kamis 19 Mei 2022.
Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan sopir truk beserta sejumlah muatan yang dibawanya.
Baca Juga: Misteri Mbah Dok Dalam Film KKN di Desa Penari, Khodam Pelindung Nur yang Ditakuti Badarawuhi
"Sopir truk itu bungkam. Tidak mau menyebut siapa pemiliknya. Baru kali ini petugas menetapkan sopir sebagai tersangka. Dengan cara ini, pemilik asli diharapkan bisa terbongkar," ujarnya.
Artikel Terkait
Bea Cukai Kediri Musnahkan Ratusan Barang dan Rokok Tanpa Cukai, Kerugian Negara Capai 500 Juta Lebih
Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Arak Bali ke Sejumlah Daerah
Petugas Bea Cukai Grebek Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Tulungagung Usai Buntuti Sales
Tiga Bulan, Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok Dan Miras Ilegal
Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Bus Madura-Banten lewat Tol Trans Jawa