Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Bus Madura-Banten lewat Tol Trans Jawa

- Selasa, 12 April 2022 | 20:56 WIB
Bea Cukai Kediri amankan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai yang rugikan negara ratusan juta. (Aji Muhammad / AGTVnews.com)
Bea Cukai Kediri amankan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai yang rugikan negara ratusan juta. (Aji Muhammad / AGTVnews.com)

AGTVnews.com - Bea Cukai Kediri mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dalam operasi penindakan jalur distribusi rokok ilegal.

Operasi penindakan pada jalur distribusi rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Kediri ini sebagai strategi optimalisasi kebijakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo menjelaskan, Operasi Penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Mengenal Kiai Asad Humam, Tokoh Penemu Metode Iqro Asal Yogyakarta

Rokok ilegal ini dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.

"Petugas berhasil menghentikan kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut dan menghentikannya di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648. Kemudian dilakuka pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus," kata Sunaryo, Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Tri Suaka 'Minta Izin Restu', Gandeng Zinidin Zidan dan Nabila Maharani dalam Video Klip

Dari hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope.

Satu slope terdapat 10 kemasan dan di tiap kemasan rokok polos ini ada 20 batang.

"Jika dikalkulasi, total rokok tanpa pita cukai ini setara dengan 816.000 batang, yang dikemas dalam 51 karton," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 dari 6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Lainnya Segera Serahkan Diri

Dari hasil penindakan ini diperkirakan menghasilkan uang senilai Rp930 juta dengan potensi kerugian cukai negara Rp574 juta lebih.***

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X