Tiga Bulan, Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok Dan Miras Ilegal

- Jumat, 8 April 2022 | 09:25 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang disita Kantor Bea Cukai Blitar. (Nur Ana Alana/KPPBC TMP C Blitar)
Barang bukti rokok ilegal yang disita Kantor Bea Cukai Blitar. (Nur Ana Alana/KPPBC TMP C Blitar)

AGTVnews.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar mengungkap 57 kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal di triwulan pertama 2022.

Kasi Penindakan Dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, dari 57 pengungkapan tersebut potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dia merinci, barang sitaan yang berhasil diamankan antara lain 136 ribu batang Rokok Ilegal, 208 gram tembakau iris illegal, dan 225 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Baca Juga: Ditengah Isu Penundaan, KPU Tetap Mempersiapkan Pemilu Tahun 2024

"Jadi jumlah barang yang disita ini memiliki nilai sebesar Rp 61.176.200 rupiah. Dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 102.089.944," ungkap Thomas, Jumat, 8 April 2022.

Thomas menambahkan, barang-barang seperti rokok dan minuman keras ilegal ini ditemukan di pertokoan yang ada di wilayah Tulungagung, Blitar Raya, dan juga Trenggalek.

Sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat teguran dan penyitaan barang, karena para penjual barang ini mengaku hanya dititipi barang untuk dijual.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Mental Selama Bulan Ramadhan, Nomor 7 Bisa Menyembuhkan Luka Batin

"Menurut ketentuan menjual menyediakan untuk dijual dan menyimpan rokok tanpa pita cukai itu kan masuk pidana. Cuma karena kebanyakan toko-toko kecil kita tidak lakukan sesuai ketentuan," imbuhnya

"Kita lakukan pembinaan dan peringatan dengan tanda tangan surat pernyataan bermaterai. Jadi Apabila mereka mengulangi mereka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.

Lebih jauh, Thomas menyebut, saat ini Rokok Ilegal yang disita paling banyak ditemukan di wilayah Blitar Raya.

Baca Juga: Mengintip Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Penjara Polres Blitar Kota

Sehingga untuk meminimalisir peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai terus mengintensifkan razia.***

Editor: CF Glorian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X