AGTVnews.com - Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dari ungkap kasus penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi ini, petugas mengamankan 3 pelaku dengan inisial R, HNP, dan L.
Ketiga pelaku dimankan dengan total barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.
Baca Juga: 5 Hewan di Dunia Memiliki Umur Panjang Bahkan Ada yang Tak Bisa Mati
Kapolres mengatakan, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini terungkap dari banyaknya laporan masyarakat, terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Dari laporan masyarakat itu akhirnya kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, dalam konferensi pers, Kamis 20 Januari 2022.
Ditambahkan Kapolres, para tersangka ini menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani ( RDKK).
Baca Juga: Intip Spesifikasi Sony Experia Edge 5G yang Siap Jajaki Pasar Indonesia
“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar AKBP Boy Jeckson.
Artikel Terkait
Pemuda di Kediri Aniaya Ibu dan Kakeknya dengan Parang, Diduga Karena Depresi
Waspada, Berikut Rentetan Aksi Pencurian yang Sedang Marak di Blitar
Usai Aniaya Ibu dan Kakek hingga Tewas, Pemuda di Kediri Ini Sempat Kabur
Terbukti Menerima Fee Bansos, Mantan Kadinsos Kota Kediri dan Pendamping BPNT Ditetapkan Tersangka Korupsi
Terjerat Korupsi Bansos BPNT, Mantan Kadinsos Kota Kediri Akan Jalani Penahanan