AGTVnews.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial MIK diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk dalam operasi Tim Rajawali 19.
MIK diamankan di rumahnya di Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Saat diamankan, MIK bersama dua temannya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari rumah MIK didapati barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,91 gram dan alat hisap.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam, Shin Tae-yong: Semoga Sesuai Harapan
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson mengatakan, penangkapan MIK ini berawal dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
Sebelumnya petugas mengamankan dua pengedar sabu-sabu yakni, M warga Kecamatana Ngetos dan MK warga Kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk. Dari keterangan mereka didapat nama MIK.
"Dari keterangan itu kemudian kita lakukan penggeledahan dan memang ditemukan adanya barang sisa berupa sabu-sabu di rumah beliau," jelas Kapolres dalam pers rilis, Selasa 14 Desember 2021.
Baca Juga: Digelar di Bali, Ini Jadwal Pertandingan Persik Kediri pada Seri 4 Liga 1
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, anggota DPRD ini memang sudah terbiasa mengkonsumsi sabu-sabu.
"Ya katanya sudah kebiasaan. Alasannya karena beban pekerjaan yang berat (sebagai anggota DPRD), juga karena ada permasalahan pribadi," beber Kapolres.
Dari perbuatannya, MIK ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gerebek Rumah Kos, Polisi Tulungagung Temukan 1 Siswi SMA Bersama 6 Pria dan Botol Miras
Selama November hingga Desember 2021, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya.***
Artikel Terkait
Razia Masker di Tulungagung Masih Berlangsung, Tiga Pemotor Didenda
Tambang Pasir Kali Putih Blitar Longsor Timbun 1 Pekerja
Prostitusi Online Marak di Tulungagung, Ini Pinta MUI Kepada Bupati
Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Blitar, Sabu Senilai 40 Juta Diamankan
Bupati Kediri Stop Proses Ujian Perangkat Desa, Disinyalir Banyak Kejanggalan