AGTVnews.com - Belasan pemuda yang tengah asyik nongkrong di beberapa angkringan di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur harus mau push di pinggir jalan.
Belasan pemuda ini kedapatan tidak memakai masker dan nongkrong tanpa menjaga jarak. Mereka terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kediri.
Razia digelar petugas di beberapa titik ruas jalan di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur, Jumat 13 November 2021 malam.
Baca Juga: Kelud UpHill Challenge 2021 Upaya Pemerintah Kota dan Kabupaten Kediri Pulihkan Ekonomi
Saat ini Kabupaten Kediri berada di PPKM Level 2, dengan sejumlah kelonggaran yang mulai diberlakukan. Untuk mengatisipasi masyarakat yang abai, petugas kembali memperketat pengawasan protokol kesehatan.
"Ada belasan pemuda-pemudi terjaring tidak memakai masker dan bergerombol serta tidak menjaga jarak. Pelanggar kita berikan sanksi sosial push up dan membersihkan sarana umum," kata Doni Agustinus, Kasi Trantibum Kabupaten Kediri, Sabtu 13 November 2021.
Baca Juga: Gus Samsudin Diserang Sampai Dilempar Jin, Pertarungan Gaib Langsung Dimulai
Razia Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ini, sesuai Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021.
"Regulasi itu berisi tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," tutup Doni Agustinus.
Artikel Terkait
Merasa Kebal Covid 19 Usai Vaksin? Please, Jangan Jumawa Setelah Baca Ini
Tingkatkan Cakupan Vaksin Lansia, Kota Blitar Cari Orang hingga Tingkat RT
Ikuti Vaksin Covid-19 Warga Blitar Dapat Telur, Target 6.000 Orang
Vaksin Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Telah Disetujui BPOM
Info Vaksin Tulungagung Lengkap, Disertai Jadwal per Kecamatan