AGTVnews.com - Dua orang emak-emak asal Kota Malang terancam hukuman 7 tahun penjara karena mencuri susu di sebuah supermarket di Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
Namun keduanya kini bebas dari jeratan hukum setelah korban mencabut laporan dan dilakukan restorative justice atau penyelesaian perkara lewat mediasi oleh Polres Blitar.
Salah satu pemilik toko yang menjadi korban pencurian mengatakan, ikhlas memaafkan karena alasan kemanusiaan. Di balik aksi pencurian, rupanya kedua pelaku sedang mengalami kegetiran ekonomi.
Bahkan salah satu pelaku memiliki bayi berusia 3 bulan dan kondisi suami yang sedang sakit-sakitan.
Baca Juga: Persik Kediri Berangkat ke Bogor Dengan Motivasi Tinggi, OK Jhon : Kita Kompak
"Kami ikhlas karena kemanusiaan. Saya melihat kondisi keluarganya dan merasa kasihan. Saya sudah memaafkan," ujar Anim Listiana Rabu, 8 September 2021.
Usai melakukan mediasi di Mapolres Blitar, ia memberikan pesan kepada pelaku agar menjalani kehidupan yang lebih baik. Wanita berusia 40 tahun itu juga meminta maaf karena sempat melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian.
"Saya juga minta maaf saya sempat melaporkan ke polisi. Sebagai manusia biasa saya merasa kesal saat itu," imbuh Anim.
Selain Anim Listiana, korban lainnya Hendrik Kriswandono (40) juga hadir dalam mediasi tersebut. Keduanya sepakat memaafkan kedua pelaku dan mencabut laporan.
Artikel Terkait
Ini Isi Bantuan Presiden Jokowi untuk Abang Becak di Kota Blitar
5 Alasan Blitar Sering Dikunjungi Tokoh Nasional, Ada Alasan Historis dan Ideologis
Puskesmas di Blitar Berikan Rapid Tes Antigen Gratis Kepada Warga, Ini Jadwalnya
Soal Peternak Demo Jokowi, Kapolres Tegaskan Tak Ada Penangkapan
Emak-emak Pencuri Susu Dimaafkan Korbannya, Polres Blitar Lakukan Restorative Justice
Kapolres Bantah Restorative Justice Kasus Emak-emak Pencuri Susu di Blitar Karena Hotman Paris