• Minggu, 24 September 2023

Minimalisir Kendala Pelaksanaan prodamas Plus 2023, Pemkot Kediri Beri Wadah Konsultasi

- Jumat, 9 Juni 2023 | 18:45 WIB
Pemkot Kediri bentuk wadha konsultasi untuk minimalisir pelaksanaan  prodmas plus 2023. (Diskominfo Kota Kediri)
Pemkot Kediri bentuk wadha konsultasi untuk minimalisir pelaksanaan prodmas plus 2023. (Diskominfo Kota Kediri)

AGTVnews.com - Mengantisipasi munculnya kendala dalam pelaksanaan prodamas Plus 2023, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri gelar kegiatan Klinik Prodamas Plus.

Kegiatan klinik Prodamas Plus ini dgelar pada Jumat 9 Juni 2023.

Klinik Prodamas Plus ini menjadi wadah konsultasi agar pelaksanaan prodamas plus 2023 tidak terkendala.

Klinik prodamas plus ini menjadi wadah untuk konsultasi kelompok masyarakat (Pokmas) kepada OPD teknis, terkait kendala yang dialami dalam pelaksanaan Prodamas Plus.

Baca Juga: Keren Banget, Ricky Afrianto Sukses Bawa Produk Mayora Kopiko Nampang di Drama Korea, Ini Kunci Suksesnya

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri, Imam Muttaqin, mengatakan bahwa program yang akan digelar dua kali dalam sebulan tersebut sengaja dibuat dengan tujuan sebagai wadah konsultasi dan pemecahan masalah terkait pelaksanan Prodamas Plus.

Kegiatan ini akan digelar baik untuk pihak kelurahan, Pokmas Pelaksana Swakelola, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), maupun masyarakat pada umumnya.

Imam juga mengatakan bahwa pelaksanaan Klinik Prodamas Plus sejalan dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2020 pasal 5 ayat 8 terkait pembentukan klinik konsultasi Prodamas Plus.

"Masyarakat bisa berkonsultasi tentang berbagai hal, seperti tentang perhitungan pajak, pembuatan SPJ, pembangunan, pertamanan dan lain sebaginya," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Dipuji PBNU Setelah Putuskan Beri Sumbangan Palestina dari Penjualan Tiket FIFA Matchday

Disebutkan Imam, pada kegiatan tersebut pihaknya turut mengundang sebelas OPD teknis, meliputi:

  • Inspektorat
  • BAPPEDA
  • Dinas PUPR
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP)
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
  • Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
  • Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP)
  • Bagian Pembangunan
  • Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ)
  • Bagian Pemerintahan

"Kami undang OPD teknis terkait untuk menjawab kegundahan masyarakat tersebut secara langsung sehingga tidak ada lagi permasalahan," tutupnya.***

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X