AGTVnews.com - Kantor bea cukai pabean C Blitar memusnahkan 100.948 batang rokok ilegal. Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Jumat (26/2/2021).
Kepala kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas barang kena cukai selama periode November hingga Desember 2020.
Selain puluhan ribu batang rokok, turut dimusnahkan 5.680 gram tembakau iris dan 50 botol minuman mengandung etil alkohol.
| simak video berita terkait:
"Kami memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran barang kena cukai (BKC). barang tersebut bernilai 100 juta lebih dengan kerugian negara 54 juta," jelas Akhiyat.
Lebih lanjut ditambahkannya, pada tahun 2021, Kantor Bea Cukai Blitar juga telah melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal sebanyak 222.119 batang rokok dan 5 botol minuman mengandung etil alkohol Ilegal. Total nilai barang adalah Rp 226.708.320 dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 147.440.033.
"Capaian tersebut adalah hasil sinergi kami dengan penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang masuk wilayah kerja kami," pungkasnya.(*)