Bea Cukai Kediri Musnahkan Beragam Sex Toys dan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta
AGTVnews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya C Kediri musnahkan sejumlah barang ilegal yang melanggar izin kepabeaan. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Pos Besar Kota Kediri, Jumat (26/2/2021). Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala kantor KPPBC Kediri, Suryana mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas kiriman luar negeri yang dilarang beredar bebas dan terbatas (lartas).
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang import dan lokal dari hasil operasi petugas di lapangan. Pemusnahan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi perolehan negara. Selain itu agar barang-barang tersebut bisa dipasarkan secara benar," ucap Suryana.
| simak video berita terkait:
Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk pemesanan barang dari luar negeri, agar tidak melanggar kepabeaan. Pemusnahan ini sebagai edukasi juga kepada masyarakat. Tidak semua barang import dari luar negeri bisa masuk secara bebas.
"Pengawasan barang import ini dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait diantaranya, BPOM, karantina dan juga kepolisian. Diharapkan dengan cara ini pendapatan negara bisa lebih meningkat lagi.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Barang ilegal tersebut diantaranya, sex toys 48 buah, kosmetik ilegal 30 kotak, spare part sepeda angin dan sepeda motor 11 buah serta ribuan batang rokok ilegal tanpa dikengkapi pita cukai.
"Barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 ini. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 711 juta," pungkasnya. (*)