AGTvnews.com - Bea cukai pabean C Blitar memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, Kamis (10/12/2020). Sebanyak 102.228 batang rokok ilegal dan 810 gram tembakau iris serta 130 botol hasil pengolahan tembakau lainnga (HPTL) tuirut dimusnahkan. Kepala kantor bea cukai pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari penindakan selama Bulan Juli sampai dengan Oktober 2020. Sementara total nilai barang adalah sebesar Rp 108.442.170 dengan potensi kerugian negaranya Rp 48.808.293. "Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan selama Bulan Juli sampai dengan Oktober 2020," ujar Mujayin. Selama tahun 2020, Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol ilega. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 700.400.800 dan total kerugian negara sebesar Rp 377. 359.912. "Hasil tersebut didapat dari kegiatan patroli darat dan operasi pasar yang dilaksanakan sebanyak 19 kali mulai dari bulan Januari sampai hari ini," imbuhnya. Dari kegiatan tersebut Bea Cukai Blitar menghasilkan 72 surat bukti penindakan. Capaian tersebut merupakan sinergi antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. "Harapannya kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik, demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya.(*)
Reporter : Ana Alana Editor : Linda Kusuma