AGTVnews.com - Ratusan ribu barang bukti rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Rabu (12/12/2018). Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Blitar. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan rokok ilegl tanpa pita cukai. Selanjutnya barang bukti ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dapat dimusnahkan. Kepala KPPBC Blitar Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, setidaknya ada 368.242 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti rokok ilegal ini bernilai sekitar Rp 261 juta lebih. Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar selama tahun 2018. "Ini adalah hasil penindakan selama tahun 2018. Namun yang kami musnahkan ini memang belum semuanya karena ada sebagian barang sitaan yang belum dimintakan izin pemusnahan," ungkap Arif Setijo Nugroho.
|video rekomendasi untuk anda:
Reporter:Ana Alana Editor: Linda Kusuma