Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Blitar

- Rabu, 12 Desember 2018 | 13:01 WIB
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Blitar
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Blitar

AGTVnews.com - Ratusan ribu barang bukti rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Rabu (12/12/2018). Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Blitar. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan rokok ilegl tanpa pita cukai. Selanjutnya barang bukti ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dapat dimusnahkan. Kepala KPPBC Blitar Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, setidaknya ada 368.242 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti rokok ilegal ini bernilai sekitar Rp 261 juta lebih. Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar selama tahun 2018. "Ini adalah hasil penindakan selama tahun 2018. Namun yang kami musnahkan ini memang belum semuanya karena ada sebagian barang sitaan yang belum dimintakan izin pemusnahan," ungkap Arif Setijo Nugroho.

|video rekomendasi untuk anda:

 
  Ditambahkan  Arif, Selama 2018 ini, petugas Bea dan Cukai Blitar menyita sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal. Sementara sisanya masih disimpan di gudang karena belum diajukan izin pemusnahan. "Rokok ilegal yang dimusnahkan ini karena tidak memiliki pita cukai, berpita cukai palsu, pita cukai bekas , dan memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukanya," imbuhnya. Dikatakanya, ratusan ribu batang rokok ilegal ini diperoleh dari hsil penindakah di empat daerah yang berada di bawah KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar. Diantaranya Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. "Hampir di setiap daerah yang berada di bawah kantor Bea Dan Cukai Blitar ditemukan rokok ilegal," paparnya.(*)
Reporter:Ana Alana
 Editor: Linda Kusuma

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X