Tulungagung, AGTVnews.com - Viralnya berita kehamilan bocah SMP berinisial VT (16 tahun) oleh pacarnya berinisial TT (14 tahun) yang masih kelas 5 SD, sungguh membuat miris banyak pihak. Bagaimana tidak, keduanya yang masih aktif menempuh pendidikan sekolah harus terlibat dengan perbuatan yang mengancam kelangsungan masa depannya. Kendati kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menikahkan mereka berdua, namun proses menikahkan anak tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Buktinya KUA setempat telah mengeluarkan surat penolakan karena keduanya masih dibawah umur. Untuk bisa mewujudkan pernikahan tersebut maka pihak keluarga perlu mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama Tulungagung. Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Tamat Zainudin mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas pendaftaran permohonan dispensasi dari keluarga dua bocah tersebut. “Saya sudah periksa di meja 01, belum ada berkas permohonan masuk atas nama yang bersangkutan,” ujarnya saat ditemui reporter AGTVnews.com di ruang kerjanya, Kamis (24/5/2018).
Harus Penuhi Syarat
Nantinya jika sudah melakukan pendaftaran maka pemohon diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran permohonan, mulai dari fotokopi KTP pemohon, Akta Kelahiran hingga bukti surat penolakan dari KUA setempat. Tamat menjelaskan, ketika semua syarat perlengakapan telah terpenuhi maka akan ditunjuk satu hakim untuk menangani permohonan tersebut dan dijadwalkan untuk memanggil pihak pihak yang diperlukan hadir dalam permohonan dispensasi tersebut. “ya nanti kalau semua syarat terpenuhi, akan ditunjuk satu hakim untuk menangani permohonan. Kemudian dijadwalkan sidang untuk permohonan tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak sebagai pemohon,” lanjutnya. Pihaknya juga tidak bisa menjamin permohonan tersebut otomatis akan dikabulkan, sebab dalam memutuskan satu permohonan dispensasi, seorang hakim akan mempertimbangkan banyak segi mulai dari segi emosional pemohon, kedewasaan hingga kemampuan finansialnya. Jika dianggap belum memenuhi kriteria maka bisa saja permohonan dispensasi ditolak, hingga pemohon dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan dispensasi. “Tidak otomatis permohonan dikabulkan, kita lihat dulu sudah siap belum secara emosi, sudah siap apa belum secara ekonomi, itu yang kita lihat nantinya,” pungkasnya.(*)Reporter: Firmansyah Editor : Linda Kusuma